4. Studi Lapangan
Mahasiswa wajib mengikuti studi lapangan di instansi pemerintah atau swasta di luar UNISSULA baik di dalam negeri atau di luar negeri. Studi lapangan dimaksudkan agar mahasiswa bertambah pemahaman tentang keilmuan hukum dalam praktek.
- Studi lapangan diadakan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan pemahaman peserta program terhadap mata kuliah terutama yang berkaitan dengan perbandingan hukum nasional dan internasional;
- Studi lapangan mempunyai bobot 0 kredit dan wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa;
- Pelaksanaan Studi lapangan adalah pada semester II;
- Setelah selesai Studi lapangan, mahasiswa diwajibkan menulis laporan secara kelompok dan mendapatkan sertifikat telah mengikuti studi lapangan.
Catatan: Studi lapangan merupakan bagian dari kurikulum yang wajib diikuti untuk memenuhi persyaratan
kelulusan Program Magister Ilmu Hukum.